You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Tanah Rata

Kec. Banda, Kab. MALUKU TENGAH, Provinsi MALUKU

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANAH RATA (NEGERI ADMINISTRATIF TANAH RATA) KECAMATAN BANDA KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU ----- LAYANAN PEMERINTAH NEGERI SENIN - KAMIS 08.00 - 14.00 WIT, JUMAT 08.00 - 11.30 WIT, SABTU 08.00 - 12.00 WIT. ----- MARI BERSAMA MEMBANGUN NEGERI, KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI, KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI #TANAH RATA MAJU MANDIRI #PESTAR BERSAMA-SAMA KATONG WUJUDKAN TANAH RATA YANG MAJU, MANDIRI DAN MODERN DENGAN MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN POTENSI NEGERI DALAM SUASANA PERSAUDARAAN #Visi Negeri

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu

NURLELA S.A RUMATIGA, S.E. 13 Juni 2025 Dibaca 9 Kali
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu

Tanah Rata, Banda Neira - Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu menetapkan standar baru untuk posyandu dengan adanya pengembangan fungsi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu, dengan tujuan meningkatkan mutu layanan dasar. Regulasi ini menguatkan kelembagaan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat.

Definisi dan Fungsi Posyandu

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) adalah lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat desa. Posyandu berfungsi sebagai salah satu wadah yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai program pemerintah, baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, maupun sosial.

Tugas Pokok Posyandu

Posyandu sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa memiliki tugas membantu Kepala Desa melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan.

Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Berdasarkan Permendagri ini, posyandu tidak hanya mengurusi bidang kesehatan, tetapi juga mengelola 6 fungsi lainnya yaitu Posyandu memberikan pelayanan dalam 6 bidang SPM (Standar Pelayanan Minimal), yaitu:

1. Bidang Pendidikan

Melaksanakan penyuluhan tentang pentingnya pendidikan, serta meningkatkan keterampilan masyarakat melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan.

2. Bidang Kesehatan

Mengelola layanan kesehatan dasar, pemeriksaan kesehatan rutin, imunisasi, pemberian vitamin A, tablet tambah darah, serta memberikan edukasi kesehatan dan gizi kepada masyarakat.

3. Bidang Pekerjaan Umum

Terlibat dalam program pembangunan infrastruktur dasar yang diperlukan oleh masyarakat.

4. Bidang Perumahan Rakyat

Membantu dalam pembangunan rumah layak huni dan mendukung program perumahan.

5. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi masyarakat.

6. Bidang Sosial

Menjalin kerjasama sosial dan mendukung kegiatan pemberdayaan komunitas.

Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu

Permendagri ini memperkenalkan konsep pengembangan fungsi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu sebagai inovasi dalam meningkatkan mutu layanan dasar di tingkat desa.

Prinsip Partisipasi Masyarakat

Dengan melibatkan warga setempat dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan dapat meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan berkualitas.

Dukungan dan Kerjasama

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan baik, Posyandu memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, LSM, dan masyarakat itu sendiri. Kerjasama ini akan memastikan bahwa program yang dijalankan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka.

Regulasi yang Dicabut

Dengan berlakunya Permendagri No. 13 Tahun 2024, beberapa regulasi sebelumnya dicabut, antara lain:

  • Permendagri 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pokja Operasional Pembinaan Posyandu
  • Permendagri 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu
  • Pasal 7 ayat (4) Permendagri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD)

Tujuan Akhir

Posyandu sebagai lembaga pelayanan terpadu memiliki peran yang sangat vital dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Posyandu dapat terus berfungsi secara efektif, sehingga setiap individu, terutama anak dan ibu, mendapatkan haknya untuk hidup sehat dan terdidik.

Kesimpulan

Permendagri No. 13 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam konsep Posyandu, dari yang semula fokus pada kesehatan menjadi lembaga pelayanan terpadu yang menangani enam bidang SPM. Regulasi ini memperkuat peran Posyandu sebagai ujung tombak pembangunan di tingkat desa melalui pendekatan partisipatif dan kolaboratif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Link Download Permendagri No. 13 Tahun 2024 di bawah ;

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.250.046.598,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.269.135.126,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 26.026.528,00
0%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 3.227.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 673.352.000,00
0%
Alokasi Dana Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 571.526.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 1.941.598,00
0%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 509.432.273,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 384.027.353,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 72.996.500,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 159.165.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 143.514.000,00
0%