
Sejarah Negeri Administratif Tanah Rata
Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah
Awal Mula Pemukiman
Negeri Administratif Tanah Rata memiliki sejarah yang dimulai dari periode kolonial Belanda, tepatnya setelah tragedi pembantaian penduduk asli Banda pada tahun 1621 oleh Kompeni Belanda. Peristiwa bersejarah ini memicu pelarian besar-besaran penduduk asli Banda dari negeri Latar.
Orang pertama yang mendiami dataran rendah antara pegunungan Ulu Pitu dan Papan Berg adalah La Bida, yang ditugaskan oleh pihak Belanda untuk menjaga tapal batas Perk Kasten dan Perk Mangku Batu. Kemudian, secara bertahap datanglah para perintis lainnya: La Doa, La Sumbu, La Nudu, La Angke, La Wole, dan La Pari. Bersama-sama, mereka membangun sebuah pemukiman yang diberi nama Tanah Rata, yang secara harfiah menggambarkan kondisi geografis wilayah tersebut sebagai dataran yang relatif datar.
Era Kemerdekaan dan Pembentukan Pemerintahan Lokal
Setelah Indonesia merdeka, sistem pemerintahan di Banda Naira mengalami restrukturisasi. Desa-desa mulai dibentuk, dan Tanah Rata menjadi bagian dari Desa Kampung Baru dengan status sebagai Soa (unit pemerintahan adat tradisional Maluku).
Kepemimpinan Soa di Tanah Rata mengalami evolusi sebagai berikut:
- Soa Pertama: La Muna La Samu
- Soa Kedua: La Bow La Samu
- Soa Ketiga: La Muhammad La Diani (pada masa kepemimpinannya terjadi perubahan status dari Soa menjadi RT 06)
Dinamika Demografis dan Relokasi Penduduk
Tahun 1987 menjadi periode penting dalam sejarah demografis Tanah Rata. Di bawah kepemimpinan Ketua RT Abu La Pari, wilayah ini mengalami pertambahan penduduk signifikan akibat relokasi masyarakat dari Perk Kasten, Parigi Dua, dan Batu Tiga. Pemindahan ini dipicu oleh pembangunan Bandara Banda Naira, dimana letak Kampung Parigi Dua berada diujung sebelah barat landasan pacu Bandar Udara, sehingga karena alasan keamanan penerbangan, penduduk dari perkampungan parigi dua dan batu tiga di relokasi ke wilayah Tanah Rata.
Peristiwa alam juga turut membentuk komposisi demografis Tanah Rata. Letusan Gunung Api Banda pada tanggal 9 Mei 1988 mengakibatkan sebagian masyarakat dari Desa Gunung Api Utara yang terkena dampak bencana direlokasi ke wilayah Tanah Rata, semakin memperkaya keragaman penduduk setempat.
Proses Pemekaran Menuju Negeri Administratif
Inisiatif Pemekaran (2000)
Tahun 2000 menandai dimulainya upaya formal untuk memekarkan Tanah Rata menjadi entitas pemerintahan tersendiri. Inisiatif ini diprakarsai oleh sejumlah tokoh masyarakat terkemuka, antara lain Abu La Pari (Ketua RT 06 Tanah Rata), Late Ladjaharia, Ode Amen, La Ima La Ade, La Nausi, La Elo Ode Samihi, bersama dengan para tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh Masyarakat lainnya dan dukungan penuh dari seluruh warga RT 06 Tanah Rata, membentuk Panitia Pemekaran Negeri Administratif Tanah Rata.
Proses Birokrasi dan Persetujuan
Panitia Pemekaran Negeri Administratif Tanah Rata mengajukan permohonan pemekaran desa ke Pemerintah Kecamatan Banda dengan tembusan ke desa induk. Respons positif dari berbagai tingkatan pemerintahan mendorong proses ini berlanjut ke tingkat kabupaten, di mana akhirnya memperoleh persetujuan resmi.
Kronologi Pembentukan Pemerintahan (2004-2007)
Tahap Desa Persiapan (2004-2005)
Pada tahun 2004, RT 06 Tanah Rata Desa Kampung Baru secara resmi diakui oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebagai Desa Persiapan. Tonggak sejarah penting terjadi pada tanggal 2 Desember 2004, ketika Kepala Pemerintahan dan aparatnya diangkat melalui musyawarah masyarakat, menandai terbentuknya pemerintahan baru di RT 06 Tanah Rata.
Peresmian sebagai Desa Persiapan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2005 oleh Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal, memberikan legitimasi formal terhadap status baru tersebut.
Transisi ke Status Definitif (2006-2007)
Setelah enam bulan berjalan, pada tanggal 27 Mei 2006, dilantik Bapak Abu Lapari sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Persiapan Tanah Rata. Periode transisi ini berlangsung sekitar satu tahun, di mana berbagai sistem pemerintahan diuji dan disempurnakan.
Legalitas pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-303/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah. Peraturan ini menjadi tonggak awal dalam proses pembentukan wilayah administratif tersebut.
Akhir dari seluruh rangkaian proses ini ditandai dengan diresmikannya Desa Persiapan Tanah Rata menjadi Desa Definitif dengan nama resmi Negeri Administratif Tanah Rata oleh Bupati Maluku Tengah, Bapak Abdullah Tuasikal.
Selanjutnya, legitimasi yang lebih kuat diperoleh melalui Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah, yang ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2012.
Era Kepemimpinan dan Konsolidasi Politik
Pemilihan Kepala Pemerintahan Pertama (2010)
Tanggal 6 April 2010 menandai pelaksanaan pemilihan kepala pemerintahan pertama dalam sejarah Negeri Administratif Tanah Rata. Abu La Pari, salah satu tokoh perintis pemekaran, terpilih sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Administratif (KPNA) pertama dan dilantik pada tanggal 26 Juli 2010 oleh Bupati Maluku Tengah.
Periode Transisi Kepemimpinan (2010-2014)
Setelah Abu La Pari wafat, kepemimpinan dilanjutkan oleh Sekretaris Desa La Elo Ode Samihi. Namun, masa jabatannya hanya berlangsung beberapa bulan karena beliau juga meninggal dunia. Situasi ini mengharuskan pengangkatan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Pemerintahan, yaitu Rustam Ode Djahiti, yang menjabat selama kurang lebih lima bulan.
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan, pada tanggal 17 April 2014, Bimbo R. La Bow diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) Administratif Tanah Rata dan dilantik sebagai Penjabat KPNA untuk melaksanakan tugas pemerintahan sementara sekaligus mempersiapkan pemilihan KPNA berikutnya.
Era Kepemimpinan 2016-sekarang
Tahun 2016 menandai pergantian kepemimpinan dengan diangkatnya Wa Aline, S.Pi sebagai Penjabat baru, menggantikan Bimbo R. La Bow. Di bawah kepemimpinannya, berhasil dilaksanakan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tanah Rata pada tanggal 16 Juli 2017.
Fitra La Djaharia, S.P. terpilih sebagai KPNA Tanah Rata dengan perolehan suara terbanyak dan dilantik pada tanggal 12 November 2017 untuk periode 2017-2023. Kepemimpinannya yang dinilai berhasil mengantarkannya terpilih kembali pada pemilihan KPNA tanggal 9 Oktober 2023. Beliau dilantik untuk periode kedua (2023-2029) pada tanggal 13 November 2023, dengan mandat melanjutkan tugas pelayanan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di Negeri Tanah Rata.
Landasan Hukum dan Legitimasi
Peraturan Bupati (2006)
Dasar hukum pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-303/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah.
Peraturan Daerah (2012)
Legitimasi yang lebih kuat diberikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah, yang ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2012. Tanggal ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Negeri Administratif Tanah Rata.
Karakteristik Wilayah dan Demografis
Batas Wilayah
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012, Negeri Administratif Tanah Rata memiliki batas wilayah sebagai berikut:
- Utara: berbatasan dengan Negeri Administratif Rajawali
- Selatan: berbatasan dengan Negeri Administratif Kampung Baru
- Barat: berbatasan dengan Jalan Raya
- Timur: berbatasan dengan Selat Selarmon
Luas dan Jumlah Penduduk
Negeri Administratif Tanah Rata memiliki luas wilayah 5,5 km² dengan jumlah penduduk pada saat pembentukan sebanyak 1.254 jiwa yang terdiri dari 243 Kepala Keluarga.
Komposisi Etnis dan Mata Pencaharian
Penduduk Negeri Tanah Rata hampir seluruhnya berasal dari etnis/suku Buton yang berasal dari wilayah Sulawesi Tenggara. Sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani, nelayan, dan pedagang. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat menggunakan Bahasa Melayu Banda dan Bahasa Buton sebagai alat komunikasi.
Kewenangan dan Struktur Pemerintahan
Sebagai Negeri Administratif, Tanah Rata memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan:
- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengelolaan kepada Negeri
- Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten
- Urusan Pemerintahan lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Negeri/Negeri Administratif
Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dibebankan kepada APBD Kabupaten dan APB Negeri Administratif Tanah Rata.
Makna Historis dan Warisan
Sejarah Negeri Administratif Tanah Rata mencerminkan perjalanan panjang sebuah komunitas yang terbentuk dari berbagai gelombang migrasi dan peristiwa sejarah. Dari awal sebagai tempat perlindungan bagi korban kolonialisme, berkembang menjadi komunitas yang solid, dan akhirnya meraih otonomi pemerintahan sendiri.
Perjalanan ini menunjukkan ketahanan masyarakat Maluku dalam beradaptasi dengan perubahan zaman sambil mempertahankan nilai-nilai tradisional dan semangat gotong royong. Keberhasilan Tanah Rata dalam mencapai status Negeri Administratif menjadi inspirasi bagi komunitas untuk mengembangkan potensi lokal mereka.
Hari ini, Negeri Administratif Tanah Rata berdiri sebagai bukti nyata bahwa dengan tekad, persatuan, dan kerja keras, sebuah komunitas dapat meraih aspirasi politik dan pemerintahan yang lebih baik untuk kesejahteraan generasi mendatang.
