Banda Naira, Tanah Rata — Pemerintah Negeri Administratif Tanah Rata bersama Yayasan BINTARI secara resmi meluncurkan (launching) pelayanan pengangkutan sampah terjadwal sebagai bentuk komitmen nyata dalam menangani persoalan lingkungan, khususnya sampah plastik yang selama ini menjadi ancaman serius karena sulit terurai. Peluncuran layanan ini tidak hanya menjadi simbol dimulainya sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, tetapi juga mencerminkan keseriusan pemerintah dan mitra dalam membangun kesadaran serta perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Pelayanan pengangkutan sampah ini dijalankan oleh petugas OPS (Operator Pengangkut Sampah) yang terdiri dari dua orang, yang telah dipersiapkan secara khusus untuk menjalankan tugas secara profesional. Dalam operasionalnya, para petugas dilengkapi dengan atribut resmi serta menggunakan kendaraan roda tiga yang telah dimodifikasi sebagai armada utama pengangkutan. Kendaraan ini dirancang untuk memudahkan mobilitas di lingkungan permukiman warga sekaligus menunjang efektivitas pengangkutan sampah dari rumah ke tempat pengelolaan. Kehadiran OPS dengan perlengkapan yang memadai menjadi bukti bahwa sistem pelayanan ini dirancang secara serius dan berkelanjutan.
Sistem pengangkutan sampah di Desa Tanah Rata disusun secara terjadwal dan rutin, dimulai dari hari Senin hingga Jumat. Pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, dilakukan pengangkutan sampah organik seperti sampah rumah tangga dan hasil sapuan halaman, sedangkan pada hari Kamis difokuskan untuk pengangkutan sampah anorganik. Untuk mendukung kelancaran proses ini, warga diminta untuk menempatkan sampah di depan rumah sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga mempermudah petugas OPS dalam melakukan pengambilan. Pola ini diharapkan dapat membentuk kedisiplinan masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Dalam pelaksanaannya, pengangkutan sampah dibagi menjadi dua jalur penanganan. Sampah organik yang dikumpulkan langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sementara sampah plastik yang diperoleh dari warga tidak dibuang ke TPA, melainkan dibawa ke TPS Mandiri untuk dipilah dan dibersihkan. Fokus terhadap pengelolaan sampah plastik ini menjadi langkah strategis dalam mengurangi volume sampah yang mencemari lingkungan sekaligus membuka peluang pemanfaatan kembali melalui proses daur ulang.
Adapun dalam satu bulan, pelayanan pengangkutan sampah dijadwalkan sebanyak 16 kali. Dari jumlah tersebut, warga diwajibkan membayar jasa pengangkutan untuk 10 kali layanan dengan total biaya sebesar Rp20.000 per bulan. Untuk meringankan beban masyarakat, sistem pembayaran dibuat fleksibel, di mana warga dianjurkan untuk membayar setiap kali pengangkutan sebesar Rp2.000. Dengan demikian, warga tidak perlu mengeluarkan biaya dalam jumlah besar sekaligus. Sementara itu, 6 kali pengangkutan lainnya disubsidi oleh Pemerintah Negeri Administratif Tanah Rata, sebagaimana telah disampaikan oleh KPNA dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan diluncurkannya layanan ini, Desa Tanah Rata menunjukkan langkah maju dalam pengelolaan sampah berbasis kolaborasi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Program ini tidak hanya menjadi solusi teknis terhadap persoalan sampah, tetapi juga menjadi gerakan bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak negatif sampah plastik. Diharapkan, melalui pelayanan yang terstruktur, dukungan subsidi, serta partisipasi aktif masyarakat, Desa Tanah Rata dapat menjadi contoh nyata desa yang peduli lingkungan dan berkomitmen terhadap masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Berita ini dikeluarkan oleh Tim Website Tanah Rata