You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Tanah Rata

Kec. Banda, Kab. MALUKU TENGAH, Provinsi MALUKU

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah ----- Layanan Pemerintah Negeri Senin - Kamis 08.00 - 14.00 WIT, Jumat 08.00 - 11.30 WIT, Sabtu 08.00 - 12.00 WIT. ----- Mari bersama membangun negeri, kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang Kapan Lagi #Semangat Pestar #Tanah Rata Maju Mandiri Bersatu, Maju, Mandiri: Wujudkan Tanah Rata Modern dengan Potensi Negeri dan Persaudaraan yang Kokoh!

Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Administrator 16 Januari 2025 Dibaca 144 Kali
Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) telah menetapkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang berisi petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025. Peraturan ini diharapkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan di desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa penggunaan Dana Desa harus selaras dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam perencanaan nasional dan alokasi transfer ke daerah. Beberapa fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 antara lain:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
  2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
  4. Dukungan Program Ketahanan Pangan.
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
  6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
  9. Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

Dengan adanya petunjuk ini, diharapkan Dana Desa tahun 2025 dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia.

#tanahratamajumandiri

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image