.jpg)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) telah menetapkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang berisi petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025. Peraturan ini diharapkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan di desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa penggunaan Dana Desa harus selaras dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam perencanaan nasional dan alokasi transfer ke daerah. Beberapa fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 antara lain:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
- Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
- Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
- Dukungan Program Ketahanan Pangan.
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
- Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
- Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
- Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Dengan adanya petunjuk ini, diharapkan Dana Desa tahun 2025 dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia.
#tanahratamajumandiri