You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Tanah Rata

Kec. Banda, Kab. MALUKU TENGAH, Provinsi MALUKU

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANAH RATA (NEGERI ADMINISTRATIF TANAH RATA) KECAMATAN BANDA KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU ----- LAYANAN PEMERINTAH NEGERI SENIN - KAMIS 08.00 - 14.00 WIT, JUMAT 08.00 - 11.30 WIT, SABTU 08.00 - 12.00 WIT. ----- MARI BERSAMA MEMBANGUN NEGERI, KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI, KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI #TANAH RATA MAJU MANDIRI #PESTAR BERSAMA-SAMA KATONG WUJUDKAN TANAH RATA YANG MAJU, MANDIRI DAN MODERN DENGAN MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN POTENSI NEGERI DALAM SUASANA PERSAUDARAAN #Visi Negeri

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa

NURLELA S.A RUMATIGA, S.E. 13 Juni 2025 Dibaca 7 Kali
Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa

Tanah Rata, Banda Neira - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah regulasi pengelolaan aset desa. Peraturan ini merevisi Permendagri No. 1 Tahun 2016 untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah.

Latar Belakang Perubahan

Perubahan regulasi ini dilatar belakangi oleh kebutuhan penyesuaian dengan berbagai kebijakan pengadaan tanah, meliputi:

  • Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional
  • Pengadaan tanah untuk kepentingan non-umum
  • Pengadaan tanah untuk kepentingan desa

Fokus utama perubahan adalah mempercepat penyelesaian proses tukar menukar tanah desa dalam rangka pengelolaan aset yang lebih efektif.

Ruang Lingkup Perubahan

Permendagri terbaru ini melakukan perubahan substansial dengan:

  • Mengubah 15 pasal dari regulasi sebelumnya
  • Menghapus 1 pasal (Pasal 27)
  • Menambah 6 pasal baru (Pasal 33A, 33B, 33C, 36A, 42A, 48A, dan 50A)
  • Menyempurnakan ketentuan tukar menukar tanah desa

Dampak Implementasi

Dengan berlakunya regulasi baru ini, diharapkan:

  1. Proses pengelolaan aset desa menjadi lebih cepat dan efisien
  2. Koordinasi dengan proyek strategis nasional lebih lancar
  3. Kepastian hukum dalam tukar menukar tanah desa meningkat
  4. Pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal

Permendagri No. 3 Tahun 2024 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan program nasional.

Link download Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 di bawah ;

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.250.046.598,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.269.135.126,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 26.026.528,00
0%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 3.227.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 673.352.000,00
0%
Alokasi Dana Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 571.526.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 1.941.598,00
0%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 509.432.273,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 384.027.353,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 72.996.500,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 159.165.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 143.514.000,00
0%