
Pengantar
Sebagai warga Desa Tanah Rata, penting bagi kita semua untuk memahami bagaimana peraturan desa dibuat dan diterapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, artikel ini akan memberikan pemahaman komprehensif tentang sistem peraturan yang berlaku di desa kita.
Apa itu Peraturan Desa?
Peraturan di desa adalah aturan-aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat di tingkat desa. Menurut regulasi yang berlaku, terdapat tiga jenis peraturan di desa:
1. Peraturan Desa
- Definisi: Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Isi Materi: Pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
- Contoh: Peraturan tentang APB Desa, tata ruang desa, organisasi pemerintah desa
2. Peraturan Bersama Kepala Desa
- Definisi: Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur
- Isi Materi: Materi kerjasama antar desa
- Contoh: Kerjasama pengelolaan pasar desa, pengelolaan sumber daya alam bersama
3. Peraturan Kepala Desa
- Definisi: Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur
- Isi Materi: Pelaksanaan peraturan desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
- Contoh: Petunjuk teknis pelaksanaan program desa
Proses Pembuatan Peraturan Desa
Tahap Perencanaan
- Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa
- Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan lembaga desa lainnya dapat memberikan masukan untuk rencana penyusunan peraturan
Tahap Penyusunan
Oleh Pemerintah Desa:
- Penyusunan rancangan diprakarsai oleh Pemerintah Desa
- Wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
- Dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapat masukan
- Diutamakan konsultasi kepada masyarakat yang terkait langsung dengan materi pengaturan
Oleh BPD:
- BPD dapat mengusulkan rancangan Peraturan Desa (kecuali untuk rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pemerintah desa, APB Desa, dan laporan pertanggungjawaban)
Tahap Pembahasan
- BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa
- Jika ada rancangan dari pemerintah desa dan usulan BPD tentang hal yang sama, didahulukan usulan BPD
Tahap Penetapan
- Rancangan yang telah disepakati disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa maksimal 7 hari setelah kesepakatan
- Kepala Desa wajib menetapkan dengan membubuhkan tanda tangan maksimal 15 hari setelah menerima rancangan
- Jika Kepala Desa tidak menandatangani, rancangan tersebut wajib diundangkan dan sah menjadi Peraturan Desa
Tahap Pengundangan
- Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam Lembaran Desa
- Peraturan Desa berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan
Evaluasi dan Klarifikasi
Evaluasi (Untuk Peraturan Tertentu)
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus:
- Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat maksimal 3 hari setelah disepakati
- Bupati/Walikota memberikan hasil evaluasi maksimal 20 hari kerja
- Jika tidak ada hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya
Klarifikasi
- Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada Bupati/Walikota maksimal 7 hari untuk klarifikasi
- Bupati/Walikota melakukan klarifikasi maksimal 30 hari
- Jika bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi, dapat dibatalkan
Penyebarluasan Informasi
Pemerintah Desa dan BPD wajib menyebarluaskan informasi mulai dari:
- Perencanaan penyusunan rancangan
- Penyusunan rancangan
- Pembahasan rancangan
- Hingga pengundangan Peraturan Desa
Tujuannya adalah memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Pembiayaan
Seluruh biaya pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Peran Masyarakat Desa Tanah Rata
Sebagai warga Desa Tanah Rata, kita memiliki hak dan kewajiban:
Hak Masyarakat:
- Memberikan masukan dalam proses penyusunan peraturan
- Mendapat informasi tentang rancangan dan peraturan yang berlaku
- Dikonsultasikan terutama jika terkait langsung dengan materi pengaturan
Kewajiban Masyarakat:
- Mematuhi peraturan desa yang telah ditetapkan
- Berpartisipasi aktif dalam proses konsultasi
- Mendukung implementasi peraturan untuk kemajuan desa
Pentingnya Peraturan Desa
Peraturan desa berfungsi sebagai:
- Landasan Hukum pelaksanaan pemerintahan desa
- Pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
- Instrumen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
- Jaminan kepastian hukum bagi masyarakat desa
Kesimpulan
Sistem peraturan desa yang terstruktur dan melibatkan partisipasi masyarakat merupakan wujud demokrasi di tingkat desa. Di Desa Tanah Rata, setiap warga memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam proses pembuatan peraturan yang akan mengatur kehidupan bersama.
Mari kita bersama-sama memahami, mendukung, dan mematuhi peraturan desa yang telah ditetapkan untuk mewujudkan Desa Tanah Rata yang maju, tertib, dan sejahtera.
Informasi Lebih Lanjut:
Untuk informasi lebih lengkap tentang peraturan desa atau jika ingin memberikan masukan, silakan hubungi:
- Kantor Kepala Pemerintah Negeri Adm Tanah Rata
- Sekretariat BPN Tanah Rata
- Atau melalui Aplikasi Layanan Desa
Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Penulis: Tim Redaksi Website Desa Tanah Rata
Silahkan Download Permendagri No 111 Tahun 2014 melalui link di bawah ini ;