Tanah Rata, Banda Neira – Pemerintah pusat telah menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang diselaraskan dengan pencapaian Asta Cita, sesuai kewenangan dan kebutuhan desa. Kebijakan ini menegaskan peran strategis desa sebagai garda terdepan pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2026 tetap diarahkan pada penanganan kemiskinan ekstrem, khususnya melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai instrumen jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan. Program ini diharapkan mampu menjaga daya beli dan membantu pemenuhan kebutuhan dasar warga desa.
Selain aspek sosial, desa juga diperkuat agar tangguh menghadapi perubahan iklim dan risiko bencana. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengendalian dampak kekeringan, banjir, dan longsor, termasuk upaya pengelolaan sampah dan limbah yang ramah lingkungan guna menciptakan desa yang bersih dan sehat.
Di bidang kesehatan, perhatian difokuskan pada peningkatan promosi dan layanan kesehatan dasar, seperti pencegahan dan penurunan angka stunting, penanggulangan penyakit TBC, serta pencegahan penyakit menular dan tidak menular. Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Sektor ekonomi desa diarahkan pada penguatan ketahanan pangan, pemanfaatan energi alternatif, serta pengembangan lembaga ekonomi lokal. Implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi salah satu pilar penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong kemandirian desa.
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa tetap dilaksanakan melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Sementara itu, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi informasi difokuskan untuk memperluas akses informasi, mendorong inovasi, serta membuka peluang usaha baru di desa.
Meski telah ditetapkan fokus nasional, desa tetap diberikan ruang untuk mengembangkan program prioritas lainnya sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah masing-masing. Adapun alokasi untuk operasional pemerintahan desa tetap sebesar 3 persen dari total Dana Desa.
Dengan arah kebijakan ini, diharapkan Dana Desa Tahun 2026 benar-benar mampu mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, tangguh, dan sejahtera.