You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Tanah Rata

Kec. Banda, Kab. MALUKU TENGAH, Provinsi MALUKU

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANAH RATA (NEGERI ADMINISTRATIF TANAH RATA) KECAMATAN BANDA KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU ----- LAYANAN PEMERINTAH NEGERI SENIN - KAMIS 08.00 - 14.00 WIT, JUMAT 08.00 - 11.30 WIT, SABTU 08.00 - 12.00 WIT. ----- MARI BERSAMA MEMBANGUN NEGERI, KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI, KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI #TANAH RATA MAJU MANDIRI #PESTAR BERSAMA-SAMA KATONG WUJUDKAN TANAH RATA YANG MAJU, MANDIRI DAN MODERN DENGAN MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN POTENSI NEGERI DALAM SUASANA PERSAUDARAAN #Visi Negeri

Memahami Peraturan Desa: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tanah Rata

NURLELA S.A RUMATIGA, S.E. 08 Juni 2025 Dibaca 11 Kali
Memahami Peraturan Desa: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tanah Rata

Pengantar

Sebagai warga Desa Tanah Rata, penting bagi kita semua untuk memahami bagaimana peraturan desa dibuat dan diterapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, artikel ini akan memberikan pemahaman komprehensif tentang sistem peraturan yang berlaku di desa kita.

Apa itu Peraturan Desa?

Peraturan di desa adalah aturan-aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat di tingkat desa. Menurut regulasi yang berlaku, terdapat tiga jenis peraturan di desa:

1. Peraturan Desa

  • Definisi: Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
  • Isi Materi: Pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
  • Contoh: Peraturan tentang APB Desa, tata ruang desa, organisasi pemerintah desa

2. Peraturan Bersama Kepala Desa

  • Definisi: Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur
  • Isi Materi: Materi kerjasama antar desa
  • Contoh: Kerjasama pengelolaan pasar desa, pengelolaan sumber daya alam bersama

3. Peraturan Kepala Desa

  • Definisi: Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur
  • Isi Materi: Pelaksanaan peraturan desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
  • Contoh: Petunjuk teknis pelaksanaan program desa

Proses Pembuatan Peraturan Desa

Tahap Perencanaan

  • Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa
  • Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan lembaga desa lainnya dapat memberikan masukan untuk rencana penyusunan peraturan

Tahap Penyusunan

Oleh Pemerintah Desa:

  1. Penyusunan rancangan diprakarsai oleh Pemerintah Desa
  2. Wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  3. Dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapat masukan
  4. Diutamakan konsultasi kepada masyarakat yang terkait langsung dengan materi pengaturan

Oleh BPD:

  • BPD dapat mengusulkan rancangan Peraturan Desa (kecuali untuk rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pemerintah desa, APB Desa, dan laporan pertanggungjawaban)

Tahap Pembahasan

  • BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa
  • Jika ada rancangan dari pemerintah desa dan usulan BPD tentang hal yang sama, didahulukan usulan BPD

Tahap Penetapan

  • Rancangan yang telah disepakati disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa maksimal 7 hari setelah kesepakatan
  • Kepala Desa wajib menetapkan dengan membubuhkan tanda tangan maksimal 15 hari setelah menerima rancangan
  • Jika Kepala Desa tidak menandatangani, rancangan tersebut wajib diundangkan dan sah menjadi Peraturan Desa

Tahap Pengundangan

  • Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam Lembaran Desa
  • Peraturan Desa berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan

Evaluasi dan Klarifikasi

Evaluasi (Untuk Peraturan Tertentu)

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus:

  • Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat maksimal 3 hari setelah disepakati
  • Bupati/Walikota memberikan hasil evaluasi maksimal 20 hari kerja
  • Jika tidak ada hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya

Klarifikasi

  • Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada Bupati/Walikota maksimal 7 hari untuk klarifikasi
  • Bupati/Walikota melakukan klarifikasi maksimal 30 hari
  • Jika bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi, dapat dibatalkan

Penyebarluasan Informasi

Pemerintah Desa dan BPD wajib menyebarluaskan informasi mulai dari:

  • Perencanaan penyusunan rancangan
  • Penyusunan rancangan
  • Pembahasan rancangan
  • Hingga pengundangan Peraturan Desa

Tujuannya adalah memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Pembiayaan

Seluruh biaya pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Peran Masyarakat Desa Tanah Rata

Sebagai warga Desa Tanah Rata, kita memiliki hak dan kewajiban:

Hak Masyarakat:

  • Memberikan masukan dalam proses penyusunan peraturan
  • Mendapat informasi tentang rancangan dan peraturan yang berlaku
  • Dikonsultasikan terutama jika terkait langsung dengan materi pengaturan

Kewajiban Masyarakat:

  • Mematuhi peraturan desa yang telah ditetapkan
  • Berpartisipasi aktif dalam proses konsultasi
  • Mendukung implementasi peraturan untuk kemajuan desa

Pentingnya Peraturan Desa

Peraturan desa berfungsi sebagai:

  1. Landasan Hukum pelaksanaan pemerintahan desa
  2. Pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
  3. Instrumen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
  4. Jaminan kepastian hukum bagi masyarakat desa

Kesimpulan

Sistem peraturan desa yang terstruktur dan melibatkan partisipasi masyarakat merupakan wujud demokrasi di tingkat desa. Di Desa Tanah Rata, setiap warga memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam proses pembuatan peraturan yang akan mengatur kehidupan bersama.

Mari kita bersama-sama memahami, mendukung, dan mematuhi peraturan desa yang telah ditetapkan untuk mewujudkan Desa Tanah Rata yang maju, tertib, dan sejahtera.


Informasi Lebih Lanjut:
Untuk informasi lebih lengkap tentang peraturan desa atau jika ingin memberikan masukan, silakan hubungi:

  • Kantor Kepala Pemerintah Negeri Adm Tanah Rata
  • Sekretariat BPN Tanah Rata
  • Atau melalui Aplikasi Layanan Desa

Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Penulis: Tim Redaksi Website Desa Tanah Rata

Silahkan Download Permendagri No 111 Tahun 2014 melalui link di bawah ini ;

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.250.046.598,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.269.135.126,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 26.026.528,00
0%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 3.227.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 673.352.000,00
0%
Alokasi Dana Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 571.526.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 1.941.598,00
0%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 509.432.273,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 384.027.353,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 72.996.500,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 159.165.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 143.514.000,00
0%