You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Tanah Rata

Kec. Banda, Kab. MALUKU TENGAH, Provinsi MALUKU

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah ----- Layanan Pemerintah Negeri Senin - Kamis 08.00 - 14.00 WIT, Jumat 08.00 - 11.30 WIT, Sabtu 08.00 - 12.00 WIT. ----- Mari bersama membangun negeri, kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang Kapan Lagi #Semangat Pestar #Tanah Rata Maju Mandiri Bersatu, Maju, Mandiri: Wujudkan Tanah Rata Modern dengan Potensi Negeri dan Persaudaraan yang Kokoh!

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

NURLELA S.A RUMATIGA, S.E. 14 April 2025 Dibaca 49 Kali
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Tanah Rata, 15 April 2025 – Dalam rangka mewujudan visi Indonesia Emas 2045, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 pada tanggal 27 Maret 2025. Inpres ini berfokus pada percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai langkah strategis untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi. Program ini sejalan dengan Asta Cita kedua yang menekankan ketahanan pangan nasional, serta Asta Cita keenam yang bertujuan membangun ekonomi dari desa untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi di berbagai wilayah.

Inpres ini ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, hingga Menteri Dalam Negeri, serta melibatkan sejumlah kementerian lainnya seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, para kepala badan seperti Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Gizi Nasional, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga dilibatkan. Tidak ketinggalan, para gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk turut serta dalam implementasi program ini dengan langkah-langkah yang terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Arahan Presiden dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Adapun enam instruksi yang diberikan oleh Presiden adalah sebagai berikut:
Pertama, mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.
Kedua, membentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan yang meliputi, namun tidak terbatas pada, pengelolaan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik, dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Ketiga, mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.
Kelima, melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.
Keenam, melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi antar K/L dan pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.

Tujuan dan Fungsi Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang untuk menjadi tulang punggung ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Koperasi ini akan melaksanakan berbagai kegiatan yang mencakup pengelolaan kantor koperasi, pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, pendirian klinik dan apotek desa/kelurahan, pembangunan cold storage atau pergudangan, hingga pengelolaan logistik desa. Pembentukan koperasi ini akan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang sudah ada di masing-masing desa atau kelurahan, sehingga dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat. Dengan adanya koperasi ini, masyarakat desa diharapkan dapat lebih mudah mengakses kebutuhan dasar, layanan kesehatan, dan dukungan finansial untuk mengembangkan usaha kecil mereka.

Langkah Strategis dan Tugas Kementerian

Inpres ini menetapkan sejumlah diktum yang menjadi panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas mereka. Beberapa poin penting dari Inpres tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Koordinasi dan Sinkronisasi Program: Menteri Koordinator Bidang Pangan bertugas melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Ia juga akan mengoordinasikan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi serta memastikan optimalisasi pelaksanaan program ini melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terpadu.
  2. Peran Menteri Koperasi: Menteri Koperasi diminta menyusun model bisnis Koperasi Desa Merah Putih, termasuk skema hubungan kelembagaan dengan pemerintah desa dan lembaga ekonomi lainnya. Selain itu, Menteri Koperasi juga akan menginventarisasi koperasi yang sudah ada, memberikan pendampingan, edukasi, serta pelatihan sumber daya manusia untuk memperkuat kapabilitas kelembagaan dan usaha koperasi. Penguatan manajemen berbasis digital juga menjadi fokus untuk memastikan tata kelola yang modern dan efisien.
  3. Dukungan Menteri Desa: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas menginventarisasi potensi desa, memfasilitasi pengadaan lahan untuk koperasi, serta melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat desa agar partisipasi mereka dalam pengelolaan koperasi dapat optimal. Pemantauan dan evaluasi juga akan dilakukan untuk memastikan keberhasilan program ini.
  4. Pendanaan dari Menteri Keuangan: Menteri Keuangan akan menyusun kebijakan pendanaan, termasuk alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan koperasi. Selain itu, insentif akan diberikan kepada desa/kelurahan yang aktif berpartisipasi dalam program ini melalui alokasi kinerja atau dana insentif.
  5. Peran Pemda: Gubernur dan bupati/wali kota diminta memfasilitasi pembentukan koperasi dengan menyediakan anggaran, khususnya untuk pembuatan akta notaris koperasi. Mereka juga bertugas melakukan sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi di tingkat daerah. Pemerintah daerah diharapkan menyelaraskan program ini dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah mereka.

Fokus Kegiatan Koperasi

Koperasi Desa Merah Putih diarahkan untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti pangan, pertanian, kesehatan, dan logistik. Misalnya, Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan dan Perikanan akan membina kelompok tani, nelayan, dan pembudi daya ikan untuk bergabung atau membentuk koperasi ini. Sementara itu, Menteri Kesehatan akan memfasilitasi pendirian klinik dan apotek desa melalui koperasi, sehingga masyarakat desa dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah.

Penguatan digitalisasi juga menjadi salah satu fokus utama. Menteri Komunikasi dan Digital akan memastikan infrastruktur digital yang memadai serta menyelenggarakan pelatihan penggunaan teknologi bagi pengelola koperasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan dan keberlanjutan usaha koperasi di era modern.

Pendanaan dan Monitoring

Pendanaan untuk pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih akan bersumber dari APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk memastikan akuntabilitas, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan melakukan assurance dan konsultansi, serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi potensi risiko dalam pelaksanaan program ini.

Presiden menegaskan bahwa menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah wajib melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif. Selain itu, menteri dan kepala lembaga diminta melaporkan hasil pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden secara berkala. Inpres ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 27 Maret 2025.

 

Download Inpres Nomor 9 Tahun 2025 melalui link dibawah ini ;

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image