You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Tanah Rata

Kec. Banda, Kab. MALUKU TENGAH, Provinsi MALUKU

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANAH RATA (NEGERI ADMINISTRATIF TANAH RATA) KECAMATAN BANDA KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU ----- LAYANAN PEMERINTAH NEGERI SENIN - KAMIS 08.00 - 14.00 WIT, JUMAT 08.00 - 11.30 WIT, SABTU 08.00 - 12.00 WIT. ----- MARI BERSAMA MEMBANGUN NEGERI, KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI, KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI #TANAH RATA MAJU MANDIRI #PESTAR BERSAMA-SAMA KATONG WUJUDKAN TANAH RATA YANG MAJU, MANDIRI DAN MODERN DENGAN MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN POTENSI NEGERI DALAM SUASANA PERSAUDARAAN #Visi Negeri

PERMENDES PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa

18 Februari 2025 Dibaca 309 Kali
PERMENDES PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa merupakan kebijakan yang dirancang untuk memberikan pedoman dalam menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia. Dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, aturan ini bertujuan untuk mendukung pencapaian pembangunan desa yang berkelanjutan melalui penyusunan Indeks Desa yang terukur dan dapat dijadikan acuan dalam perumusan kebijakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Indeks Desa diatur berdasarkan enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Masing-masing dimensi ini kemudian dikembangkan menjadi sub-dimensi dengan indikator-indikator spesifik. Pada dimensi layanan dasar, indikator mencakup akses pendidikan, fasilitas kesehatan, serta utilitas dasar seperti air bersih dan kondisi perumahan. Sementara itu, dimensi sosial menilai aspek aktivitas sosial, fasilitas masyarakat, serta tingkat partisipasi warga dalam kegiatan gotong royong, olahraga, dan keamanan lingkungan. Dimensi ekonomi mengevaluasi keragaman produksi, ekonomi kreatif, serta dukungan akses ke fasilitas ekonomi seperti pasar dan layanan keuangan di desa.

Dimensi lingkungan dan aksesibilitas menilai aspek pengelolaan lingkungan, mitigasi bencana, kualitas akses jalan, serta layanan transportasi dan infrastruktur energi di desa. Adapun dimensi tata kelola pemerintahan desa menyoroti efisiensi layanan administrasi, transparansi pengelolaan keuangan, serta pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah desa.

Metode pengumpulan data dalam penyusunan Indeks Desa dilakukan melalui proses yang ketat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Perencanaan mencakup identifikasi kebutuhan data serta instrumen pengumpulannya, yang dilakukan oleh unit kerja di tingkat kementerian yang menangani pembangunan desa. Pelaksanaan dilakukan secara berjenjang, dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga kementerian, guna memastikan bahwa data yang dikumpulkan akurat dan representatif. Pendataan ini dilakukan setiap tahun, dimulai dari bulan Maret hingga Juni. Pada tahap pemantauan dan evaluasi, setiap tingkatan pemerintahan bertanggung jawab untuk memverifikasi dan memvalidasi data, memastikan bahwa data yang dihasilkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

kantor_desa 

Hasil pengumpulan data ini kemudian dianalisis untuk menentukan status desa berdasarkan lima kategori, yaitu Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri. Setiap kategori memiliki rentang skor tertentu. Misalnya, Desa Sangat Tertinggal memiliki skor antara 0,00% hingga 49,48%, sedangkan Desa Mandiri memiliki skor antara 79,63% hingga 100%. Dengan adanya kategori ini, pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan intervensi dan program yang sesuai dengan kondisi masing-masing desa.

Pengelolaan data hasil pengukuran Indeks Desa diintegrasikan dalam Sistem Informasi Desa yang dikelola oleh kementerian terkait. Dengan sistem ini, data dapat diakses oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga kementerian pusat. Data tersebut digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa di masa mendatang. Transparansi dalam sistem ini juga memungkinkan masyarakat untuk ikut memantau kemajuan dan kemandirian desanya berdasarkan indeks yang diterapkan.

Pendanaan pelaksanaan kebijakan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemerataan pembangunan dapat tercapai secara efektif dan efisien, serta kualitas hidup masyarakat desa meningkat secara berkelanjutan.

Melalui Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, pemerintah juga berupaya mengintegrasikan pendekatan berbasis data dalam perumusan kebijakan pembangunan desa, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan setiap desa. Hal ini mencakup peningkatan akses layanan dasar, pemberdayaan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Indeks Desa menjadi alat penting dalam mewujudkan tujuan tersebut dengan menyediakan evaluasi yang komprehensif dan objektif terhadap kemajuan desa di Indonesia.

Dalam ketentuan penutup Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, terdapat beberapa hal penting yang diatur sebagai landasan akhir dari peraturan ini:

  1. Status Desa yang Tetap Berlaku:

    • Status Desa Mandiri yang telah ditetapkan pada tahun 2024 akan tetap berlaku hingga tahun 2026. Ini memberikan stabilitas bagi desa-desa yang telah mencapai status Mandiri agar dapat mempertahankan pencapaiannya tanpa risiko penurunan status dalam waktu dekat.

    • Desa dengan status dari Sangat Tertinggal hingga Maju yang mengalami penurunan status pada tahun 2024 akan melalui proses verifikasi ulang pada tahun berikutnya untuk memastikan keakuratan data status desa berdasarkan informasi terbaru.

  2. Penggantian Aturan Sebelumnya:

    • Dengan berlakunya Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, peraturan sebelumnya, yaitu Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan penilaian dan klasifikasi desa yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan saat ini.

  3. Tanggal Berlaku:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Oktober 2024. Tanggal ini juga menjadi dasar implementasi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan ini, termasuk prosedur pengumpulan data, verifikasi, dan evaluasi Indeks Desa di seluruh Indonesia.

Ketentuan penutup ini menegaskan kesinambungan kebijakan, penyesuaian terhadap dinamika status desa, serta memperkuat kerangka hukum guna memastikan bahwa peraturan baru ini menggantikan aturan yang lama dengan cara yang sistematis dan terukur.

Berikut kami bagikan Link Download Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.250.046.598,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.269.135.126,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 26.026.528,00
0%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 3.227.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 673.352.000,00
0%
Alokasi Dana Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 571.526.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 1.941.598,00
0%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 509.432.273,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 384.027.353,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 72.996.500,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 159.165.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 143.514.000,00
0%