You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Tanah Rata

Kec. Banda, Kab. MALUKU TENGAH, Provinsi MALUKU

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah ----- Layanan Pemerintah Negeri Senin - Kamis 08.00 - 14.00 WIT, Jumat 08.00 - 11.30 WIT, Sabtu 08.00 - 12.00 WIT. ----- Mari bersama membangun negeri, kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang Kapan Lagi #Semangat Pestar #Tanah Rata Maju Mandiri Bersatu, Maju, Mandiri: Wujudkan Tanah Rata Modern dengan Potensi Negeri dan Persaudaraan yang Kokoh!

Yuk, Pahami Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Bang Fit 31 Januari 2025 Dibaca 572 Kali
Yuk, Pahami Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Pernah dengar istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)? Keduanya sering disangka sama, padahal beda! Mulai dari sumber dana, cara penyaluran, hingga penggunaannya, DD dan ADD punya aturan mainnya sendiri. Nah, biar nggak salah paham, yuk kita bahas!

1. Sumber Dana

  • Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pemerintah pusat wajib mengalokasikan DD untuk desa.
  • Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ADD wajib dialokasikan minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang diperbarui dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

2. Cara Penyaluran

  • DD disalurkan langsung dari APBN ke Rekening Kas Desa (RKD). Aturan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperbarui setiap tahun.
  • ADD terlebih dahulu masuk ke Rekening Kas Daerah (RKUD) sebelum diteruskan ke desa. Besaran ADD tiap desa ditentukan oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

3. Digunakan untuk Apa?

  • DD digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Setiap tahun, prioritas penggunaan DD ditentukan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT). Tujuan utama DD adalah:
    • Meningkatkan layanan publik
    • Mengentaskan kemiskinan
    • Memajukan ekonomi desa
    • Mengurangi kesenjangan antar desa
  • ADD lebih difokuskan untuk operasional pemerintahan desa, seperti gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Siltap (penghasilan tetap) kepala desa dan perangkat desa harus berasal dari ADD.

Kesimpulan

Singkatnya, DD itu buat pembangunan dan pemberdayaan desa, sementara ADD lebih ke operasional pemerintahan desa. Dengan memahami perbedaannya, kita bisa lebih peduli dan ikut mengawasi penggunaan anggaran desa supaya transparan dan tepat sasaran.

Semoga makin paham, ya!

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image