
Tanah Rata, Banda Neira - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah regulasi pengelolaan aset desa. Peraturan ini merevisi Permendagri No. 1 Tahun 2016 untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah.
Latar Belakang Perubahan
Perubahan regulasi ini dilatar belakangi oleh kebutuhan penyesuaian dengan berbagai kebijakan pengadaan tanah, meliputi:
- Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional
- Pengadaan tanah untuk kepentingan non-umum
- Pengadaan tanah untuk kepentingan desa
Fokus utama perubahan adalah mempercepat penyelesaian proses tukar menukar tanah desa dalam rangka pengelolaan aset yang lebih efektif.
Ruang Lingkup Perubahan
Permendagri terbaru ini melakukan perubahan substansial dengan:
- Mengubah 15 pasal dari regulasi sebelumnya
- Menghapus 1 pasal (Pasal 27)
- Menambah 6 pasal baru (Pasal 33A, 33B, 33C, 36A, 42A, 48A, dan 50A)
- Menyempurnakan ketentuan tukar menukar tanah desa
Dampak Implementasi
Dengan berlakunya regulasi baru ini, diharapkan:
- Proses pengelolaan aset desa menjadi lebih cepat dan efisien
- Koordinasi dengan proyek strategis nasional lebih lancar
- Kepastian hukum dalam tukar menukar tanah desa meningkat
- Pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal
Permendagri No. 3 Tahun 2024 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan program nasional.
Link download Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 di bawah ;