
Tanah Rata, Banda Neira - Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu menetapkan standar baru untuk posyandu dengan adanya pengembangan fungsi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu, dengan tujuan meningkatkan mutu layanan dasar. Regulasi ini menguatkan kelembagaan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat.
Definisi dan Fungsi Posyandu
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) adalah lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat desa. Posyandu berfungsi sebagai salah satu wadah yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai program pemerintah, baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, maupun sosial.
Tugas Pokok Posyandu
Posyandu sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa memiliki tugas membantu Kepala Desa melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan.
Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Berdasarkan Permendagri ini, posyandu tidak hanya mengurusi bidang kesehatan, tetapi juga mengelola 6 fungsi lainnya yaitu Posyandu memberikan pelayanan dalam 6 bidang SPM (Standar Pelayanan Minimal), yaitu:
1. Bidang Pendidikan
Melaksanakan penyuluhan tentang pentingnya pendidikan, serta meningkatkan keterampilan masyarakat melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan.
2. Bidang Kesehatan
Mengelola layanan kesehatan dasar, pemeriksaan kesehatan rutin, imunisasi, pemberian vitamin A, tablet tambah darah, serta memberikan edukasi kesehatan dan gizi kepada masyarakat.
3. Bidang Pekerjaan Umum
Terlibat dalam program pembangunan infrastruktur dasar yang diperlukan oleh masyarakat.
4. Bidang Perumahan Rakyat
Membantu dalam pembangunan rumah layak huni dan mendukung program perumahan.
5. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi masyarakat.
6. Bidang Sosial
Menjalin kerjasama sosial dan mendukung kegiatan pemberdayaan komunitas.
Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu
Permendagri ini memperkenalkan konsep pengembangan fungsi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu sebagai inovasi dalam meningkatkan mutu layanan dasar di tingkat desa.
Prinsip Partisipasi Masyarakat
Dengan melibatkan warga setempat dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan dapat meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan berkualitas.
Dukungan dan Kerjasama
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan baik, Posyandu memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, LSM, dan masyarakat itu sendiri. Kerjasama ini akan memastikan bahwa program yang dijalankan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka.
Regulasi yang Dicabut
Dengan berlakunya Permendagri No. 13 Tahun 2024, beberapa regulasi sebelumnya dicabut, antara lain:
- Permendagri 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pokja Operasional Pembinaan Posyandu
- Permendagri 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu
- Pasal 7 ayat (4) Permendagri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD)
Tujuan Akhir
Posyandu sebagai lembaga pelayanan terpadu memiliki peran yang sangat vital dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Posyandu dapat terus berfungsi secara efektif, sehingga setiap individu, terutama anak dan ibu, mendapatkan haknya untuk hidup sehat dan terdidik.
Kesimpulan
Permendagri No. 13 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam konsep Posyandu, dari yang semula fokus pada kesehatan menjadi lembaga pelayanan terpadu yang menangani enam bidang SPM. Regulasi ini memperkuat peran Posyandu sebagai ujung tombak pembangunan di tingkat desa melalui pendekatan partisipatif dan kolaboratif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Link Download Permendagri No. 13 Tahun 2024 di bawah ;