You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Negeri Administratif Tanah Rata
Tanah Rata

Kec. Banda, Kab. MALUKU TENGAH, Provinsi MALUKU

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANAH RATA (NEGERI ADMINISTRATIF TANAH RATA) KECAMATAN BANDA KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU ----- LAYANAN PEMERINTAH NEGERI SENIN - KAMIS 08.00 - 14.00 WIT, JUMAT 08.00 - 11.30 WIT, SABTU 08.00 - 12.00 WIT. ----- MARI BERSAMA MEMBANGUN NEGERI, KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI, KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI #TANAH RATA MAJU MANDIRI #PESTAR BERSAMA-SAMA KATONG WUJUDKAN TANAH RATA YANG MAJU, MANDIRI DAN MODERN DENGAN MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN POTENSI NEGERI DALAM SUASANA PERSAUDARAAN #Visi Negeri

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif

Administrator 12 Juni 2025 Dibaca 16 Kali
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif

Tanah Rata, Banda Neira - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA). Perda ini ditetapkan oleh Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, sebagai respons terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan penataan pemerintahan di tingkat Negeri Administratif, yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

Perda ini menggantikan Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terkini, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. BPNA, sebagai lembaga legislatif di tingkat Negeri Administratif, memiliki peran strategis dalam mendampingi Kepala Pemerintah Negeri Administratif untuk membentuk Peraturan Negeri Administratif, mengawasi kinerja pemerintahan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Fungsi dan Tugas BPNA

Berdasarkan Perda ini, BPNA memiliki tiga fungsi utama: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Negeri Administratif, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Pemerintah Negeri Administratif. Tugas-tugas BPNA meliputi penggalian, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, hingga evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan. BPNA juga berperan dalam membentuk panitia pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Administratif dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga lain melalui Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Negeri Administratif (FKAKNA).

Keanggotaan BPNA

Keanggotaan BPNA terdiri dari wakil-wakil masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan jumlah anggota antara 5 hingga 9 orang, ditetapkan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan. Proses pengisian anggota dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Pemerintah Negeri Administratif, dengan memperhatikan proporsionalitas wilayah dan keterwakilan perempuan. Masa jabatan anggota BPNA adalah 6 tahun, dengan batas maksimal tiga periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Persyaratan calon anggota BPNA mencakup usia minimal 20 tahun atau pernah menikah, pendidikan minimal SMP, serta komitmen untuk mengamalkan Pancasila dan menjaga keutuhan NKRI. Anggota BPNA juga dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Pemerintah Negeri Administratif, anggota DPR/DPRD, atau pengurus partai politik.

Hak dan Kewajiban BPNA

BPNA memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Administratif (APBNA). Anggota BPNA juga berhak atas tunjangan kedudukan dan kinerja, serta pengembangan kapasitas melalui pelatihan dan penghargaan atas prestasi. Di sisi lain, anggota BPNA wajib menjaga nilai-nilai demokrasi, norma sosial budaya, dan mengutamakan kepentingan umum.

Pembinaan dan Pendanaan

Bupati Maluku Tengah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan BPNA, termasuk memberikan bimbingan teknis, evaluasi, dan penghargaan. Pendanaan kegiatan BPNA bersumber dari APBD Provinsi Maluku, APBD Kabupaten Maluku Tengah, APB Negeri Administratif, dan sumber lain yang sah.

Makna dan Harapan

Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Negeri Administratif, sekaligus memastikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan berlakunya Perda ini sejak 14 Maret 2022, diharapkan BPNA dapat menjalankan fungsinya sebagai perwujudan demokrasi lokal, mendukung pembangunan yang inklusif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Tengah.

Peraturan ini telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 Nomor 223, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam menjalankan amanah konstitusi dan regulasi nasional.

Link Download Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang BPNA ;

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.250.046.598,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.269.135.126,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 26.026.528,00
0%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 3.227.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 673.352.000,00
0%
Alokasi Dana Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 571.526.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 1.941.598,00
0%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 509.432.273,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 384.027.353,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 72.996.500,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 159.165.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Negeri Administratif
Rp 0,00 Rp 143.514.000,00
0%