
Tanah Rata, Banda Neira - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA). Perda ini ditetapkan oleh Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, sebagai respons terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan penataan pemerintahan di tingkat Negeri Administratif, yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
Perda ini menggantikan Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terkini, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. BPNA, sebagai lembaga legislatif di tingkat Negeri Administratif, memiliki peran strategis dalam mendampingi Kepala Pemerintah Negeri Administratif untuk membentuk Peraturan Negeri Administratif, mengawasi kinerja pemerintahan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Fungsi dan Tugas BPNA
Berdasarkan Perda ini, BPNA memiliki tiga fungsi utama: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Negeri Administratif, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Pemerintah Negeri Administratif. Tugas-tugas BPNA meliputi penggalian, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, hingga evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan. BPNA juga berperan dalam membentuk panitia pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Administratif dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga lain melalui Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Negeri Administratif (FKAKNA).
Keanggotaan BPNA
Keanggotaan BPNA terdiri dari wakil-wakil masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan jumlah anggota antara 5 hingga 9 orang, ditetapkan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan. Proses pengisian anggota dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Pemerintah Negeri Administratif, dengan memperhatikan proporsionalitas wilayah dan keterwakilan perempuan. Masa jabatan anggota BPNA adalah 6 tahun, dengan batas maksimal tiga periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Persyaratan calon anggota BPNA mencakup usia minimal 20 tahun atau pernah menikah, pendidikan minimal SMP, serta komitmen untuk mengamalkan Pancasila dan menjaga keutuhan NKRI. Anggota BPNA juga dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Pemerintah Negeri Administratif, anggota DPR/DPRD, atau pengurus partai politik.
Hak dan Kewajiban BPNA
BPNA memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Administratif (APBNA). Anggota BPNA juga berhak atas tunjangan kedudukan dan kinerja, serta pengembangan kapasitas melalui pelatihan dan penghargaan atas prestasi. Di sisi lain, anggota BPNA wajib menjaga nilai-nilai demokrasi, norma sosial budaya, dan mengutamakan kepentingan umum.
Pembinaan dan Pendanaan
Bupati Maluku Tengah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan BPNA, termasuk memberikan bimbingan teknis, evaluasi, dan penghargaan. Pendanaan kegiatan BPNA bersumber dari APBD Provinsi Maluku, APBD Kabupaten Maluku Tengah, APB Negeri Administratif, dan sumber lain yang sah.
Makna dan Harapan
Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Negeri Administratif, sekaligus memastikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan berlakunya Perda ini sejak 14 Maret 2022, diharapkan BPNA dapat menjalankan fungsinya sebagai perwujudan demokrasi lokal, mendukung pembangunan yang inklusif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Tengah.
Peraturan ini telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 Nomor 223, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam menjalankan amanah konstitusi dan regulasi nasional.
Link Download Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang BPNA ;